Rabu, 19 Agustus 2020

HUKUM AGRARIA

 Hukum Agraria

      By : Putri Yuliana Mahardika

            Istilah Agraria berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti  tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.pengertian agraria meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

          Agraria menurut UUPA dapat dibagi menjadi dua, yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Agraria dalam arti luas yaitu Diatur dalam pasal 1 ayat 2 yang meliputi bumi, air, dan ruang Angkasa.

1.      bumi (pasal 1 ayat4 UUPA) meliputi: permukaan bumi, tubuh bumi dan bawahnya, tubuh bumi, yang berarti dibawah air

2.      Pengertian air (pasal 1 ayat 5 UUPA)  meliputi: perairan pedalaman, laut wilayah Indonesia hal tersebut diatas diatur dalam Pasal 1 ayat 4,5 UUPA

3.      Pengertian ruang angkasa (pasal 1 ayat 6), adalah ruang diatas bumi serta kekayaan alam     yang terkandung didalamnya(UU No. 7 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan)

          Sedangkan Agraria dalam arti sempit diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUPA yaitu " Tanah " dalam pasal 4 ayat 1 ditentukan, bahwa adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah tersebut.Jadi pengertian agraria dalam arti sempit adalah permukaan bumi yang disebut tanah.

          Menurut Soedikno Mertokusumo, Hukum Agraria adalah keseluruhan kaedah hokum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agrarian. Sedangkan Menurut E. Utrecht, Hukum Agraria dalam arti sempit sama dengan Hukum Tanah.Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian Hukum Tata Usaha Negara.

Makalah lengkapnya bisa download di bawah ini yaa....

 

 

Rabu, 12 Agustus 2020

SUMBER HUKUM ISLAM

SUMBER HUKUM ISLAM

 

               Islam merupakan salah satu Agama atau Kepercayaan yang paling banyak dianut oleh manusia di dunia. Khususnya di Negara Indonesia, dimana mayoritas penduduknya beragama Islam. Indonesia juga merupakan Negara terbesar ke- tiga yang penduduknya adalah pemeluk Agama Islam.

             Dengan demikian negara dengan mayoritas penduduk pemeluk agama Islam diperlukan sesuatu hal sebagai pengatur ataupun pedoman dalam kehidupan sesuai dengan apa yang diajarkan dalam Islam. Maka lahirlah sebutan  hukum Islam tersebut. Sebenarnya hukum islam tidak lahir karena manusia pemeluk agama itu sendiri, melainkan langsung dibuat oleh Allah dan telah lama ada pada zaman orang-orang terdahulu.

            Hukum Islam merupakan istilah khas Indonesia yang merupakan terjemahan dari kata al-fiqh al-islami yang  berasal dari bahasa Arab. Hukum Islam dapat didefinisikan sebagai  peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan Sunah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi seluruh pemeluk agama Islam (Ahmad Rofiq, 1997:8)

           Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat kita ketahui bahwa sebenarnya hukum islam merupakan peraturan yang bersumber pada wahyu Allah dan Sunnah Rasul. Lalu bagaimana penjelasan lebih rinci mengenai hal tersebut? Untuk lebih jelasnya silahkan download makalah dengan mengklik tombol download di bawah ini ya....

 



Sabtu, 09 Februari 2019

Makalah Pancasila sebagai etika politik | putri ymd

Pancasila Sebagai Etika Politik
by : Putri Yuliana Mahardika



1.1  Latar Belakang

Seperti yang telah diketahui, Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia, selain itu pancasila juga merupakan  pedoman dan tolak ukur kehidupan bagi  berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Pada hakikatnya Pancasila merupakan suatu nilai yang bersumber dari segala penjabaran norma, baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis,  mendasar,  rasional,  sistematis dan komprehensif (menyeluruh) serta sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai, Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis.

Pancasila merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.

Kesadaran etik inilah yang merupakan kesadaran relasional sehingga akan tumbuh subur bagi warga masyarakat Indonesia ketika nilai-nilai pancasila  itu telah diyakini kebenarannya, kesadaran etik juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral pancasila itu dapat dilaksanakan ke dalam norma-norma yang diberlakukan di Indonesia. Berikut merupakan penjelasan lebih lengkap mengenai pancasila sebagai sumber Etika Politik yang telah penulis dapatkan dari beberapa sumber buku bacaan dan sumber lainnya. 



1.2.  Rumusan Masalah

Adapun beberapa penjabaran yang akan dijelaskan pada makalah ini adalah :

o    Apa itu Etika ?

o    Bagaimana pengertian Nilai, Norma dan Moral ?

o    Bagaimana penjelasan mengenai Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis ?

o    Bagaimana pengertian Etika Politik dan Politik ?

o    Apa dimensi Politis Manusia ?

o    Nilai – nilai apa saja yang terkandung dalam Pancasila sebagai sebagai sumber Etika Politik ?
  

Nah untuk dapat makalah lengkapnya silahkan download,dengan cara mengklik ikon Donwload  di bawah ini :