Hukum Agraria
By : Putri Yuliana Mahardika
Agraria menurut UUPA dapat dibagi menjadi dua, yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Agraria dalam arti luas yaitu Diatur dalam pasal 1 ayat 2 yang meliputi bumi, air, dan ruang Angkasa.
1. bumi (pasal 1 ayat4 UUPA) meliputi: permukaan bumi, tubuh bumi dan bawahnya, tubuh bumi, yang berarti dibawah air
2. Pengertian air (pasal 1 ayat 5 UUPA) meliputi: perairan pedalaman, laut wilayah Indonesia hal tersebut diatas diatur dalam Pasal 1 ayat 4,5 UUPA
3. Pengertian ruang angkasa (pasal 1 ayat 6), adalah ruang diatas bumi serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya(UU No. 7 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan)
Sedangkan Agraria dalam arti sempit diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUPA yaitu " Tanah " dalam pasal 4 ayat 1 ditentukan, bahwa adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah tersebut.Jadi pengertian agraria dalam arti sempit adalah permukaan bumi yang disebut tanah.
Menurut Soedikno Mertokusumo, Hukum Agraria adalah keseluruhan kaedah hokum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agrarian. Sedangkan Menurut E. Utrecht, Hukum Agraria dalam arti sempit sama dengan Hukum Tanah.Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian Hukum Tata Usaha Negara.
Makalah lengkapnya bisa download di bawah ini yaa....


