Rabu, 12 Agustus 2020

SUMBER HUKUM ISLAM

SUMBER HUKUM ISLAM

 

               Islam merupakan salah satu Agama atau Kepercayaan yang paling banyak dianut oleh manusia di dunia. Khususnya di Negara Indonesia, dimana mayoritas penduduknya beragama Islam. Indonesia juga merupakan Negara terbesar ke- tiga yang penduduknya adalah pemeluk Agama Islam.

             Dengan demikian negara dengan mayoritas penduduk pemeluk agama Islam diperlukan sesuatu hal sebagai pengatur ataupun pedoman dalam kehidupan sesuai dengan apa yang diajarkan dalam Islam. Maka lahirlah sebutan  hukum Islam tersebut. Sebenarnya hukum islam tidak lahir karena manusia pemeluk agama itu sendiri, melainkan langsung dibuat oleh Allah dan telah lama ada pada zaman orang-orang terdahulu.

            Hukum Islam merupakan istilah khas Indonesia yang merupakan terjemahan dari kata al-fiqh al-islami yang  berasal dari bahasa Arab. Hukum Islam dapat didefinisikan sebagai  peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan Sunah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi seluruh pemeluk agama Islam (Ahmad Rofiq, 1997:8)

           Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat kita ketahui bahwa sebenarnya hukum islam merupakan peraturan yang bersumber pada wahyu Allah dan Sunnah Rasul. Lalu bagaimana penjelasan lebih rinci mengenai hal tersebut? Untuk lebih jelasnya silahkan download makalah dengan mengklik tombol download di bawah ini ya....

 



Previous Post
Next Post

0 komentar: