Selasa, 05 Februari 2019

Makalah Pendewasaan dan perwalian menurut KUH Perdata (BW)

Makalah Pendewasaan dan perwalian menurut KUH Perdata (BW)

By : Putri Yuliana Mahardika






Di dalam hukum indonesia terdapat hukum perdata yang merupakan hukum warisan belanda. Sebagai negara hukum, maka masyarakat Indonesia hendaknya bersikap dan berpedoman pada apa yang telah diatur. Namun didalam melakukan suatu perbuatan hukum, seseorang haruslah telah dikatakan cakap / dewasa sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Cakap / dewasa menurut KUH PERDATA adalah  seseorang yang telah berumur 21 tahun atau sudah kawin. Lalu apakah seorang yang belum dikatakan cakap/ dewasa tidak bisa melakukan perbuatan hukum? Dalam hal-hal yang sangat penting, adakalanya dirasa perlu untuk mempersamakan seorang yang masih si bawah umur dengan seorang yang sudah dewasa, agar orang tersebut dapat bertindak sendiri di dalam pengurusan kepentingan-kepentingannya. Untuk memenuhi keperluan tersebut, diadakan peraturan tentang handlichting ialah suatu pernyataan tentang seorang yang belum mencapai usia dewasa sepenuhnya atau hanya untuk beberapa hal saja dipersamakan dengan seorang yang sudah dewasa. Sehingga  Dalam hal ini seseorang yang belum cakap menurut undang-undang bukan tidak bisa melakukan perbutan hukum, hanya saja setiap orang yang dikatakan belum cakap / dewasa dapat melakukan perbuatan hukum dengan catatan harus didampingi oleh seseorang yang dikatakan sebagai walinya.



nah itu merupakan pratinjau dari makalah yang telah saya buat, untuk melihat kelengkapan dokumen bisa didownload, dengan mengklik gambar di bawah ini ya :
https://adtival.network/MILu46Z




jika ada komentar dan saran silakan tulis di kolom komentar ya, terimakasih

 
Previous Post
Next Post

1 komentar: