Makalah Pendewasaan dan perwalian menurut KUH Perdata (BW)
By : Putri Yuliana Mahardika
Di dalam hukum
indonesia terdapat hukum perdata yang merupakan hukum warisan belanda. Sebagai
negara hukum, maka masyarakat Indonesia hendaknya bersikap dan berpedoman pada
apa yang telah diatur. Namun didalam melakukan suatu perbuatan hukum, seseorang
haruslah telah dikatakan cakap / dewasa sebagaimana yang telah ditetapkan di
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Cakap / dewasa
menurut KUH PERDATA adalah seseorang
yang telah berumur 21 tahun atau sudah kawin. Lalu apakah seorang yang belum
dikatakan cakap/ dewasa tidak bisa melakukan perbuatan hukum? Dalam hal-hal
yang sangat penting, adakalanya dirasa perlu untuk mempersamakan seorang yang
masih si bawah umur dengan seorang yang sudah dewasa, agar orang tersebut dapat
bertindak sendiri di dalam pengurusan kepentingan-kepentingannya. Untuk
memenuhi keperluan tersebut, diadakan peraturan tentang handlichting ialah
suatu pernyataan tentang seorang yang belum mencapai usia dewasa sepenuhnya
atau hanya untuk beberapa hal saja dipersamakan dengan seorang yang sudah
dewasa. Sehingga Dalam hal ini seseorang
yang belum cakap menurut undang-undang bukan tidak bisa melakukan perbutan
hukum, hanya saja setiap orang yang dikatakan belum cakap / dewasa dapat
melakukan perbuatan hukum dengan catatan harus didampingi oleh seseorang yang
dikatakan sebagai walinya.
nah itu merupakan pratinjau dari makalah yang telah saya buat, untuk melihat kelengkapan dokumen bisa didownload, dengan mengklik gambar di bawah ini ya :
jika ada komentar dan saran silakan tulis di kolom komentar ya, terimakasih


Saya ingin bertanya menganai rumusan masalah pada point ke4
BalasHapus